Pengertian Subjek Hukum

Di dalam hukum, terdapat suatu istilah yang disebut subjek hukum. Namun, sebelum melanjutkan bahasan tentang apa itu subjek hukum di lawfirm, Anda perlu tahu terlebih dahulu bahwa hukum terdiri dari subjek dan objek hukum.

Pengertian subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat menjadi pemilik, penyandang, maupun pendukung hak dan kewajiban. Konteks yang dimaksud sebagai pemilik, penyandang, maupun pendukung hak dan kewajiban di sini adalah orang.

Namun, orang yang dimaksud di dalam hukum tidak selalu manusia. Badan hukum yang dapat disamakan dengan orang juga termasuk subjek hukum.

Oleh karena itulah baik manusia maupun badan hukum dapat dijadikan fokus utama dalam hukum. Jika subjek hukum ibarat pemeran utama yang dijadikan fokus di dalam hukum, maka objek hukum dapat diibaratkan sebagai pemeran pendukung. Dengan kata lain, objek hukum adalah sesuatu yang dapat digunakan maupun dimanfaatkan oleh subjek hukum.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan jika subjek hukum terdiri dari dua kategori, yaitu manusia dan badan hukum.

Manusia sebagai Subjek Hukum

Kategori subjek hukum yang pertama adalah manusia atau naturlijk persoon. Ini karena secara hukum (yuridis), manusia memiliki hak subjektif dan kewenangan hukum. Manusia memiliki peran sebagai pendukung hak dan kewajiban.

Sejak dalam kandungan, manusia sudah memiliki hak. Namun, perbuatan hukum hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa yang usianya sudah mencapai 21 tahun atau sudah menikah.

Perbuatan hukum yang dimaksud di sini adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh subjek hukum baik manusia maupun badan hukum yang sengaja dilakukan sehingga menimbulkan hak dan kewajiban.

Perbuatan hukum akan terjadi apabila ada pernyataan kehendak, baik yang dilakukan secara tegas, maupun pernyataan kehendak yang dilakukan secara diam-diam. Contoh pernyataan kehendak yang dilakukan secara tegas antara lain menganggukkan kepala tanda setuju, mengucapkan kata setuju, maupun menuliskannya dalam bentuk akta.

Meski telah disebutkan bahwa setiap manusia pada dasarnya merupakan subjek hukum, pada kenyataannya terdapat beberapa pengecualian, yaitu sebagai berikut:

  1. Anak dalam kandungan

Manusia akan menjadi subjek hukum sejak dilahirkan hingga meninggal. Oleh karena itulah anak yang masih dalam kandungan tidak terhitung sebagai subjek hukum.

Namun, pengecualian dapat terjadi. Apabila kepentingan anak dikehendaki, anak akan dianggap telah lahir walaupun kenyataannya belum lahir. Contohnya adalah anak dalam kandungan yang telah ditunjuk sebagai pewaris oleh seseorang.

Walau belum lahir, anak tersebut akan menjadi pewaris saat dia dilahirkan. Sekalipun anak tersebut hanya hidup selama satu detik, anak tersebut tetap menjadi pewaris dengan ibu dan saudara-saudaranya sebagai ahli waris.

Sebaliknya, apabila anak di dalam kandungan tidak memiliki kepentingan, maka akan dianggap tidak ada. Contoh yang dapat digunakan untuk menggambarkan hal ini adalah seorang ibu hamil yang pergi menonton ke bioskop hanya perlu membayar tiket untuk dirinya sendiri.

Anak di dalam kandungannya tidak dihitung karena dianggap tidak ada. Ini juga berlaku untuk hal lain misalnya ketika seorang ibu hamil naik bus dan lain sebagainya.

  1. Tidak cakap hukum

Selain anak dalam kandungan, ada juga pengecualian subjek hukum terhadap orang-orang yang dinyatakan tidak cakap hukum. Orang-orang yang dimaksud adalah orang yang ditaruh di bawah pengampuan, orang yang belum dewasa, serta orang-orang yang dilarang melakukan perbuatan hukum tertentu oleh undang-undang.

Orang dianggap dewasa ketika sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Artinya, ketika seorang manusia belum mencapai usia tersebut dan belum menikah (belum dewasa), maka akan dianggap sebagai orang yang tidak cakap hukum dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum.

Selain karena belum dewasa, orang juga dianggap tidak cakap apabila orang tersebut ditaruh dibawah pengampuan. Orang yang dimaksud adalah orang yang hidup dalam keadaan gila, dungu, mata gelap, dan pemboros.

Orang-orang ini akan tetap dianggap tidak cakap dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum sekalipun usianya sudah dewasa. Apabila tidak ada perubahan pada kondisi mereka, maka larangan melakukan perbuatan hukum terhadap orang-orang ini akan berlaku selama mereka hidup.

Namun, larangan melakukan perbuatan hukum juga dapat berlaku sementara. Misalnya pada orang yang dinyatakan pailit. Artinya, ketika orang tersebut tidak lagi dalam keadaan pailit, orang tersebut akan kembali diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan jika orang yang dianggap cakap hukum dan diperbolehkan untuk melakukan perbuatan hukum adalah orang yang sehat akalnya, sudah dewasa, serta tidak dilarang untuk melakukan perbuatan hukum tertentu oleh undang-undang.

Meski begitu, bukan berarti orang-orang yang tidak cakap hukum ini benar-benar kehilangan haknya. Misalnya pada anak yang belum dewasa atau orang yang ditaruh dibawah pengampuan, mereka dapat melakukan perbuatan hukum dengan diwakili oleh orang tua, pengampu, atau walinya.

Sementara itu, orang-orang yang dinyatakan pailit dapat menyelesaikan utang-piutangnya dengan bantuan Balai Harta Peninggalan.

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum

Selain manusia, badan hukum atau rechtpersoon juga termasuk salah satu kategori subjek hukum. Badan hukum terdiri dari sekumpulan orang yang mendirikannya sehingga badan tersebut tercipta oleh hukum. Layaknya manusia, badan hukum juga merupakan subjek hukum sehingga dapat melakukan perbuatan hukum.

Badan hukum sebagai subjek hukum diatur dengan peraturan yang berlaku. Beberapa badan hukum yang dianggap sebagai subjek hukum menurut undang-undang adalah pemerintah daerah, negara Indonesia, bank pemerintah, yayasan, perbankan, koperasi, Perseroan Terbatas (PT), dan Commanditaire Vennootschap (CV).

Badan hukum dikategorikan sebagai subjek hukum bukan tanpa alasan, melainkan karena telah memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.

Syarat-syarat tersebut antara lainmemiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan anggota-anggotanya, serta memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.

Selain itu, badan hukum juga dianggap subjek hukum karena memiliki tujuan dan kepentingan, berperan sebagai pendukung hak dan kewajiban, dapat melakukan jual beli dan ikut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.

Suatu badan hukum dapat menjadi subjek hukum apabila telah disahkan oleh undang-undang. Cara pengesahannya adalah dengan mendirikannya dengan akta notaris.

Badan hukum yang ingin disahkan juga harus didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat. Setelah meminta pengesahan anggaran dasar kepada Menteri Kehakiman, suatu badan hukum baru dapat diumumkan dalam berita negara dan sah menjadi subjek hukum.

Macam Badan Hukum

Badan hukum dibedakan menjadi dua berdasarkan bentuknya, yaitu publiek rechtpersoon alias badan hukum publik dan privat rechtpersoon atau badan hukum privat.

  1. Badan hukum publik

Badan hukum publik merupakan badan hukum atau lembaga yang dibentuk oleh orang yang berkuasa. Pembentukan badan hukum ini dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan oleh pemerintah, badan eksekutif, atau badan pengurus yang diberi tugas.

Badan hukum yang menyangkut kepentingan publik ini didirikan berdasarkan hukum publik yang berlaku. Sebagai badan hukum atau lembaga yang didirikan oleh pemerintah, badan hukum ini memiliki kekuasaan wilayah.

Contohnya adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perusahaan negara yang didirikan dengan peraturan pemerintah, pemerintah daerah tingkat I, II, dan Kecamatan, serta Pertamina.

  1. Badan hukum privat

Jika badan hukum publik didirikan berdasarkan perundang-undangan yang menyangkut kepentingan publik, maka badan hukum privat merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata. Dengan kata lain, badan hukum privat tidak menyangkut kepentingan publik, melainkan kepentingan pribadi.

Badan hukum yang didirikan secara pribadi ini didirikan untuk tujuan tertentu yang sifatnya pribadi, misalnya untuk mencari keuntungan di bidang pendidikan, kebudayaan, politik, sosial, ilmu pengetahuan, olahraga, kesenian, dan lain sebagainya. Tentunya, tujuan tersebut harus sesuai dengan hukum yang berlaku agar sah.

Hal inilah yang membuatbadan hukum privat kerap disebut badan hukum swasta. Susunan serta bentuk badan hukum ini diatur oleh hukum privat.

Contoh badan hukum swasta alias badan hukum privat antara lain koperasi, partai politik, yayasan, Perseroan Terbatas (PT), dan badan amal. Masing-masing badan hukum privat tersebut memiliki tujuan yang sesuai dengan undang-undang. Misalnya perseroan terbatas yang didirikan untuk mencari kekayaan dan juga keuntungan.

Ada juga koperasi yang didirikan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya melalui sistem kekeluargaan dan usaha bersama. Sementara itu, yayasan didirikan dengan tujuan pendidikan, kesenian, kebudayaan, dan tujuan sosial sesuai dengan keinginan pendiri yayasan.

Partai politik dan golongan karya juga termasuk badan hukum privat. Pasalnya, meski dapat dijadikan sebagai sarana demokrasi untuk mewakili kepentingan rakyat, tujuan partai politik pada dasarnya adalah untuk kepentingan anggotanya.

Apabila dikelompokkan menurut jenisnya, badan hukum privat dapat dibagi menjadi yayasan dan korporasi.

  1. Yayasan

Pada yayasan, kekayaan yang dimiliki merupakan kekayaan seseorang maupun kekayaan badan hukum tersebut yang kemudian diberi tujuan tertentu seperti untuk memperbaiki kualitas pendidikan dengan memberikan beasiswa, dan lain sebagainya tergantung tujuan awal pendirian yayasan yang bersangkutan.

  1. Korporasi

Korporasi merupakan subjek hukum tersendiri yang terdiri dari gabungan orang-orang dalam pergaulan hukum. Gabungan orang-orang yang membentuk korporasi ini kemudian bergerak bersama sebagai satu kesatuan.

Hubungan Hukum

Setelah mengetahui tentang pengertian subjek hukum dan juga objek hukum, Anda juga perlu tahu tentang hubungan hukum.

Hubungan hukum terjadi ketika setidaknya dua subjek hukum memiliki hak dan kewajiban yang berhadap-hadapan dengan pihak lain. Artinya, hubungan hukum juga dapat terjadi di antara lebih dari dua subjek hukum.

Setiap subjek hukum, baik manusia maupun badan hukum memiliki kewajiban dan haknya sendiri. Hak tersebut tidak boleh dirampas karena akan menyebabkan kematian perdata yang dilarang oleh undang-undang.

Oleh karena itulah hukuman yang diberlakukan kepada suatu subjek hukum tidak dapat membuat subjek hukum tersebut kehilangan semua haknya. Meski begitu, beberapa hak yang dimiliki dapat dibatasi oleh suatu kondisi. Misalnya suatu orang tua atau wali dapat kehilangan hak asuh atau kekuasaan terhadap anak apabila melalaikan kewajibannya.

Contoh lainnya adalah pejabat hukum atau hakim tidak diperbolehkan untuk memperoleh barang-barang yang statusnya masih dalam perkara.

Bahasan tentang hukum memang berat dan tidak dapat dipahami semua orang. Oleh karena itulah lawfirm adalah tempat yang tepat ketika Anda membutuhkan bantuan hukum.

 

Scroll to Top