Informasi Kuota Haji Indonesia 2022 dan Biayanya

 

Di tahun 2022, setelah pandemi 2 tahun yang lalu keberangkatan jemaah haji dari Indonesia ditundah, akhirnya bisa diberangkatkan di tahun ini. Setelah 2 tahun ditunda, berapa kuota haji Indonesia 2022 yang diberangkatkan?

Berapa Kuota Haji Indonesia 2022 yang Diberangkatkan?

Pemerintah Indonesia telah mengikuti peraturan dari pemerintah Arab Saudi, terkait protokol kesehatan. Akhirnya bisa memberangkatkan jemaah haji dari Indonesia di tahun 2022.

Dilansir dari laman Kompas.com, di tahun 2022 ini, Pemerintah Indonesia akan memberangkatkan jemaah haji dengan kuota haji Indonesia 2022 sebanyak 100.051 orang. Total tersebut terdiri dari 92.825 kuota haji reguler dan kuota haji khusus sebanyak 7.226 orang.

Rincian kuota haji Indonesia 2022 ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 405 Tahun 2022 yang membahas tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 Hijriah atau tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menag Yaqut di tanggal 22 April 2022.

Berdasarkan kuputusan Menteri Agama tersebut, kuota haji reguler berjumlah 92.246 jemaah haji, yang terdiri dari 114 kuota haji pembimbing yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah dan 465 kuota berasal dari petugas haji daerah.

Sedangkan kuota haji khusus yang berjumlah 6.664 berasal dari jemaah haji khusus dan 562 kuota jemaah haji berasal dari petugas haji khusus.

Baik haji reguler ataupun haji khusus, kuota haji ini dikhususkan untuk jemaah haji yang telah melunasi biaya perjalan haji dan memiliki usia maksimal 65 tahun di tanggal 8 Juli 2022 yang disesuaikan dengan nomor urutan porsi haji.

Jadi jemaah haji yang sudah melunasi biayaperjalanan haji tahun 2020 atau tahun 1441 hijriah yang tidak masuk alokasi kuota dan ataupun menunda keberangkatan di tahun 2022 masehi atau 1443 hijriah diprioritaskan menjadi jemaah haji pada tahun 2023 masehi atau 1444 hijriah sepanjang kuota masih tersedia.

Menurut, Saiful Mujab Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag mengatakan bahwa kuota haji reguler tersisa 2.531 kursi dari total di tahun 2022. Saat ini telah ada sekitar 89.715 calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan melakukan konfirmasi keberangkatan haji di tahun 2022.

Sehingga sesuai dengan keputusan Menteri Agama, 2.531 kuota haji yang tersisa akan diisi oleh jemaah yang memiliki status cadangan dan sudah melakukan pelunasan serta mengkonfirmasi keberangkatan haji.

Sampai saat ini sudah ada total sekitar 12.294 jemaah haji dengan status cadangan yang telah melakukan pelunasan dan mengkonfirmasi keberangkatan haji.

Karena jumlah jemaah haji cadangan lebih besar dari sisa kota yang ada, maka dipastikan kuota haji Indonesia 2022 telah terisi semua, sebanyak 100.051 jemaah haji.

Biaya haji Tahun 2022

Untuk biaya haji tahun 2022 telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 langsung oleh Presiden Joko Widodo tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

Dalam aturan keputusan Presiden menjelaskan tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah (PHD).

Di dalam aturan tersebut besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022 masehi atau 1443 adalah sebagai berikut :

  • Embarkasi mulai dari Rp 35.660.857 sampai Rp 42.686.506 untuk jemaah haji reguler.
  • Sedangkan embarkasi petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU biaya mulai dari Rp 77.522.692,05 sampai Rp 84.548.341.

Perlu kamu ketahui, bahwa harga ini setiap kota berbeda yang paling murah adalah dari Aceh dan paling mahal dari kota Makassar. Untuk informasi kuota haji Indonesia tahun 2023 mendatang bisa kamu cek saat melakukan daftar haji di biro perjalanan haji dan umroh.

Scroll to Top